Klien
Kami menawarkan kerjasama kepada para klien di bidang jasa profesional hukum, dengan cara menjadi mitra atau klien tetap kami, yang akan memposisikan kami menjadi “in house lawyer” bagi perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin. Sebagai “in house lawyer”, maka kami akan bertindak mewakili, mendampingi serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum dari para klien dan menempatkan para klien sebagai partner yang harus di lindungi secara hukum.
Bahwa dengan menjadi mitra atau klien tetap Defacto & Partners, maka kami akan berupaya mengantisipasi permasalahan hukum yang timbul di kemudian hari dan sekaligus menyelesaikan permasalahan hukum yang ada (one stop service). Seperti kita ketahui, kebutuhan akan jasa bantuan hukum tidak hanya ketika kita telah menghadapi permasalahan hukum, akan tetapi yang lebih penting adalah mengantisipasi permasalahan yang berpotensi timbul di kemudian hari, mengingat penyelesaian permasalahan hukum membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit.
Prosedur untuk menjadi mitra atau klien tetap Defacto & Partners adalah dengan cara menjalin kontrak kerjasama untuk jangka waktu minimal 1 (satu) tahun dan dapat di perpanjang kembali dengan biaya untuk setiap bulan berdasarkan kesepakatan. Dengan menjadi mitra atau klien tetap maka klien berhak menerima pelayanan jasa hukum yaitu memperoleh fasilitas seperti konsultasi hukum atas semua permasalahan hukum yang di hadapi oleh klien termasuk permasalahan internal perusahaan secara gratis.