Tentang Kami

Defacto & Partners adalah kantor hukum yang bergerak dalam bidang bantuan hukum dan jasa konsultasi hukum yaitu memberikan pelayanan hukum kepada perorangan, masyarakat, perusahaan dan instansi pemerintah baik domestik maupun asing. Para Partner yang tergabung dalam kantor hukum kami berpengalaman serta mumpuni menangani kasus‐kasus pada berbagai sektor baik yang berhubungan dengan hukum publik maupun hukum privat di lembaga Peradilan seperti Pengadilan Negeri di semua tingkatan, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama, Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Lembaga Arbitrase serta Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Mediasi.