Tentang Kami
Defacto & Partners adalah kantor hukum yang bergerak dalam bidang bantuan hukum dan jasa konsultasi hukum yaitu memberikan pelayanan hukum kepada perorangan, masyarakat, perusahaan dan instansi pemerintah baik domestik maupun asing. Para Partner yang tergabung dalam kantor hukum kami berpengalaman serta mumpuni menangani kasus‐kasus pada berbagai sektor baik yang berhubungan dengan hukum publik maupun hukum privat di lembaga Peradilan seperti Pengadilan Negeri di semua tingkatan, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama, Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Lembaga Arbitrase serta Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Mediasi.
Bidang Praktek
Hukum Kesehatan/Kedokteran & Farmasi
Hukum Asurani, Pengadaian & Lelang
Hukum Perbankan & Pasar Modal
Hukum PKPU, Kepailitan & Pengadilan Niaga
Hukum Tanah & Properti
Hukum Ketenagakerjaan & Pengadilan Hubungan Industrial
Mengapa Harus Memilih Kami
Para Partner kami juga telah memiliki sertifikasi profesi di semua bidang hukum dan memegang teguh profesionalisme yang melekat pada Integritas Para Partner baik sebagai anggota/pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), anggota/pengurus Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI), anggota/pengurus Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN), anggota/pengurus Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), anggota/pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), anggota/pengurus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai arbitrase maupun mediator.